JAKARTA-Tak adanya Bank Pertanian dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bukan berarti tidak berpihak pada sektor pertanian. Namun karena perbankan jenis ini ternyata sulit diwujudkan. Konsep ini ternyata sulit diaplikasikan di lapangan dalam waktu dekat. “Kami tidak ingin membuat aturan yang tidak mungkin dilaksanakan,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron di Jakarta, Senin, (15/7).
Menurut Herman, perubahan tersebut semata untuk menemukan terobosan taktis lain yang lebih mudah diaplikasikan. Bank Pertanian memang konsep ideal yang strategis membantu petani mendapatkan kemudahan bantuan permodalan dari bank agar usaha tani bisa berkembang.
Lebih jauh kata Herman, membentuk bank adalah sebuah langkah yang sangat rumit. Ada beberapa persyaratan seperti keamanan finansial dalam batas tertentu yang setidaknya harus bisa terpenuhi. “Padahal kita tahu, usaha pertanian ini kan risikonya tinggi dan keuntungannya tidak signifikan jika luas lahannya tidak memenuhi skala keekonomian,” terangnya.
Komentari tentang post ini