Lebih lanjut Sultan menjelaskan, bahwa Indonesia adalah negara berbentuk kesatuan dan bukan negara federal.
Banyak urusan pembangunan di daerah yang menjadi domain presiden atau pemerintah pusat.
“Jangan sampai karena perbedaan warna politik dan ideologi, ada gubernur yang berupaya untuk tidak mengindahkan himbauan dan tidak mendukung program pemerintah pusat di daerah”, tambahnya.
Sehingga, kata Sultan, Pemerintah pusat tentunya membutuhkan seorang wakil yang representatif dan legitimated di daerah. Y
akni Gubernur yang memahami dan siap mendukung serta mengontrol jalannya pemerintahan di daerah.
“Dengan sistem pemilihan gubernur secara tidak langsung, akan menjadikan proses demokrasi lokal kita menjadi lebih efisien dan sederhana. Selain itu, hal itu akan memperkuat penerapan prinsip good governance dalam sistem presidensial”, tegasnya.
Sultan menilai pelantikan kepala daerah yang dilakukan langsung oleh Presiden menjadi catatan sejarah yang patut diapresiasi.
“Kita bisa melihat adanya suasana kebatinan dan energi politik yang sama antara presiden dan para kepala daerah,” jelasnya.