JAKARTA-Industri kreatif menyumbang Rp1.100 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional sepanjang 2020.
Bahkan industri kreatif terbukti mampu bertahan dalam menghadapi segala dinamika dan tekanan ekonomi, termasuk pandemi Covid-19.
“Pelaku usaha di sektor industri kreatif lebih dari delapan juta. Oleh karenanya, kita harus dorong sebanyak mungkin masyarakat lebih khusus lagi generasi muda mengambil bagian dalam industri kreatif ini,” kata anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Mohammad Haerul Amri saat menjadi narasumber NGEBUT (Ngobrolin Ekraf Biar Ga Gabut) yang mengambil tema “Ekonomi Kreatif Masa Depan Indonesia” yang dilangsungkan secara zoom meeting, Sabtu (6/8/2022).
Lebih jauh Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPP Partai NasDem menambahkan terkait kebijakan ekonomi kreatif terdapat dalam UU No 24 Tahun 2019 dan PP No 24 Tahun 2022.
“Dari UU No 24 tahun 2019 itu kita bisa menangkap semangatnya bahwa industri kreatif mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi masyarakat Indonesia, serta perubahan lingkungan perekonomian global,” jelas Gus Aam, sapaan akrab Mohammad Haerul Amri.
Sedangkan dari PP No 24 tahun 2022, tambah Gus Aam, bisa menjadi harapan kepada pelaku ekonomi kreatif termasuk di dalam usaha mikro kecil (UMK) yang memiliki kekayaan intelektual untuk mendapatkan kemudahan pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan bank dan nonbank.












