Dirinya menyarankan bagi penyumbang yang mengirim lewat non-ATM untuk menyantumkan identitas di KTP, nomor telepon dan data pelengkap lainnya. “Pasalnya bagi pengirim yang lewat bank langsung, nanti uangnya tidak dapat digunakan lantaran tak ada data lengkap,” kata Zuhairi.
Diketahui Jokowi-JK memiliki tiga rekening. Sebut saja rekening BRI Jokowi-JK bernomor 122301000172309, rekening Bank Mandiri bernomor 070-00-0909096-5 dan rekening BCA bernomor 5015.500015. “Bahwa nomor rekening sumbangan gotong-royong di luar ketiga nomor rekening tersebut di atas tidak sah,” tuturnya.
Dia menjelaskan, n kepada para penyumbang, baik perseorangan maupun perusahaan, bahwa sesuai dengan UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pasal 96, bahwa sumbangan dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan sumbangan dari perusahaan tidak boleh melebihi 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). “Kami ucapkan terima kasih atas donasinya untuk Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini