JAKARTA – Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyuntik tambahan modal sebesar Rp1,5 triliun ke PT Bank Mutiara Tbk harus mendapatkan persetujuan parlemen.
Pasalnya, dana yang dimiliki LPS masuk ke dalam kategori keuangan Negara.
“Dana yang dimiliki LPS itu milik negara. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyatakan begitu, dari penafsiran UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Penambahan modal ke Bank Mutiara harus melalui persetujuan Komisi XI DPR,” kata Anggota Tim Pengawas Century DPR, Hendrawan Supratikno di Jakarta, Minggu (22/12).
Dengan demikian, jelas dia, LPS tidak bisa secara serta-merta menambahkan modal Bank Mutiara pada Desember 2013.
“Saat ini LPS dalam posisi maju kena, mundur kena. Karena, Bank Mutiara ini sudah dikelola selama lima tahun dan LPS selalu gembar-gembor bahwa kinerja keuangan bank ini. Jadi, sekarang ini mereka termakan oleh klaim-klaimnya sendiri,” tutur Hendrawan.
Dia mengatakan, Timwas Century akan memanggil LPS untuk menjelaskan alasan mengenai rencana penambahan modal ke Bank Mutiara.
“Padahal, selama ini laporan kinerja keuangan Bank Mutiara bagus-bagus. LPS mengklaim seperti ini. Tetapi, kenapa tiba-tiba berubah dan harus menambahkan modal?” ujarnya.














