Hendrawan menambahkan, apabila memang terbukti Bank Mutiara tidak sehat, berarti selama ini LPS tidak terbuka soal kinerja keuangan perusahaan.
“LPS telah memberi kesan dan mencitrakan Bank Mutiara bagus saat berada dalam proses pengawasan oleh Timwas Century. Yang dipamerkan angka-angka window dressing,” tuturnya.
Jika alasan penambahan modal tersebut mengacu pada Basel III, jelas Hendrawan, hal tersebut tidak bisa diterima dengan akal sehat.
Pasalnya, sejauh ini BI belum mengeluarkan aturan yang mengharuskan perbankan untuk menerapkan Basel III dengan rasio kecukupan modal (CAR) di atas 14 persen.
“Kalau BI menerapkan Basel III, mestinya semua bank mengacu pada aturan. Tidak boleh diskriminatif,” ucap Hendrawan.
Lebih lanjut dia menegaskan, Timwas Century akan melakukan koordinasi dengan Komisi XI DPR perihal keinginan BI dan LPS untuk menambahkan modal ke Bank Mutiara.
“Kami khawatir persoalan ini merupakan BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) jilid berikutnya,” kata politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Namun demikian, kata Hendrawan, sejauh ini Timwas Century belum menangkap permasalahan di Bank Mutiara bermuatan politis.
“Untuk saat ini, yang kami cermati belum mengandung unsur politis. Tetapi, bukan tidak mungkin itu disalahgunakan,” imbuhnya.
Dia memperkirakan, jika di Bank Mutiara mengalami masalah permodalan, hal tersebut kemungkinan besar dilakukan oleh nasabah-nasabah lama.














