JAKARTA – Mantan Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari mengusulkan istilah korupsi dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebaiknya diganti.
Karena meskipun koruptor sudah tertangkap tangan (OTT) ternyata tidak membuat jera koruptor.
Karena itu agar kata korupsi itu diganti dengan “maling”.
“Sehingga menjadi Komisi Pemberantasan Anti Maling. Korupsi pun, ternyata tidak membumi di daerah, di mana rakyat kurang peduli dengan istilah tersebut,” katanya dalam diskusi “Korupsi, Kemiskinan dan Keberdayaan Umat” di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Hanya saja kata politisi Golkar itu, yang harus didorong adalah lembaga-lembaga penegak hukum, bukan masyarakat.
Mengingat yang dibiayai oleh negara (APBN) adalah Kepolisian, Kejagung, KPK, MA, dan penegak hukum yang lain.
Sedangkan tugas MPM dan Pemuda Muhammadiyah adalah memberdayakan umat. Baik dalam aspek politik (Pemilu, Pilpres, Pilkada), ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial budaya, dan lain-lain.
Setidaknya, kalau sampai saat ini korupsi itu masih subur, dan semua lembaga negara peduli di mana korupsi itu sebagai kejahatan luar biasa, extra ordenary, maka baik Presiden RI, DPR RI, MPR RI, DPD RI, MK, KY, BPK dan lainnya harus memanfaatkan forum konsultasi.













