SEMARANG – Polda Jawa Tengah menetap supir Bus Rosalia Indah JW sebagai atas kasus kecelakaan maut yang merenggut 7 korban jiwa di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024).
Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan kepada wartawan di Semarang, Jumat (12/4/2024) mengungkapkan, berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka.
“Berkas sudah lengkap dan tersangka sudah dilakukan penahanan. Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Dirlantas.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, terjadi kecelakaan maut bus PO Rosalia Indah nomor polisi AD 7019 OA di tol Km 370 A Tol Batang Semarang, Jawa Tengah, Kamis (11/4/2024). Kejadian kecelakaan tersebut bermula ketika bus Rosalia Indah melaju dari arah barat ke timur atau Jakarta menuju Semarang. Ketika sampai di lokasi kejadian KM 370, bus tersebut keluar dari jalan dan masuk ke parit di sisi kiri jalan.
Komentari tentang post ini