JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) bulan Mei 2025 pada level USD62,75 per barel.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 208.K/MG.03/MEM.M/2025 tentang Harga Minyak Mentah Bulan Mei 2025 yang ditandatangani pada 10 Juni 2025.
Angka tersebut turun sebanyak USD2,54 per barel dari ICP April yang ditetapkan USD65,29 per barel.
Penurunan ICP Mei selaras dengan penurunan harga minyak mentah utama di pasar internasional, yang disebabkan oleh kesepakatan Organization of the Petroleum Exporting Countries + (OPEC +) untuk meningkatkan suplai sebesar 410 ribu barel per hari.
Lebih lanjut, terdapat informasi potensi OPEC+ juga akan kembali meningkatkan produksi di bulan Juli 2025 hingga 411 ribu barel per hari.
“Faktor lain yang menyebabkan penurunan harga minyak mentah bulan Mei 2025 adalah stok minyak mentah komersial Amerika Serikat (AS) di akhir Mei 2025 yang mengalami peningkatan sebesar 2,8 juta barel bila dibandingkan akhir April 2025,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tri Winarno di Jakarta, Selasa (17/6).