JAKARTA-Guna dapat mendukung pemenuhan kebutuhan induk usahanya, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) dan PT Iforte Solusi Infotek memutuskan untuk memberikan fasilitas pinjaman masing-masing sebesar USD20 juta kepada PT Profesional Telekomunikasi Indonesia.
Berdasarkan surat SUPR kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikutip Jumat (1/4), perjanjian pemberian fasilitas berjangka sebesar USD40 juta atau setara dengan Rp574,28 miliar (Kurs Tengah BI: Rp14.357) tersebut dilakukan pada 29 Maret 2022.
Melalui surat tertanggal 31 Maret 2022 yang ditandatangani Sekretaris Perusahan SUPR, A Ardityo Budi Susetiatmo, pemberian fasilitas pinjaman bertenor enam tahun yang masing-masing senilai USD20 juta itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan umum Protelindo sebagai induk usaha. Protelindo memiliki 99,99 persen saham di SUPR maupun Iforte.
Transaksi afiliasi ini merupakan transaksi pemberian jaminan perusahaan oleh Iforte dan SUPR, sehingga kedua anak usaha ini akan menjamin kewajiban dari Protelindo sehubungan dengan perjanjian-perjanjian fasilitas tersebut.
Namun, perjanjian fasilitas pinjaman ini dikategorikan sebagai transaksi material yang dikecualikan, karena merupakan pemberian jaminan kepada JPMorgan Chase Bank NA Cabang Jakarta sebagai pihak yang tidak terafiliasi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












