SURABAYA-Pemerintah Kota Surabaya secara resmi melarang pembayaran parkir tunai di kawasan Taman Bungkul dan Balai Kota Surabaya dan memberlakukan pembayaran non tunai, hari ini, Rabu (24/1/2024)
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Jeane Taroreh kepada wartawan mengatakan, mulai hari ini pembayaran parkir di Taman Bungkul dan Balai kota Surabaya hanya bisa menggunakan pembayaran non tunai.
“Bisa dengan kartu e-money yang bisa ditapping di parkir meter, QRIS, dan voucher,” papar Jeane.
Bagi masyarakat yang tidak memilik E Money atau Qris, pihak Dishub menyediakan voucher yang bisa dengan mudah didapat oleh masyarakat.
Di Taman Bungkul, ada 8 titik penjualan voucher. 7 titik ada di café-café setempat dan 1 lainnya di kantor Wonokoyo yang punya banyak karyawan.
Tahap awal, setiap tempat diberi 100 voucher untuk mobil dan motor.
“Masing-masing 100 voucher motor dan mobil, jadi 800 mobil dan 800 motor. Nanti kita akan pasangkan stiker penunjuk tempat penjualan voucher,” terangnya.
Penerapan pembayaran parkir non tunai di Taman Bungkul ini berlaku 24 jam.
Petugas Dishub Surabaya akan terjun untuk melakukan pengawasan.
Sementara itu, di Balai Kota Surabaya, penjualan voucher parkir ada enam titik. 1 titik di Kantor Jimerto dan 5 di cafe sekitar.















