Jeane menegaskan jika masih ada pembayaran tunai di dua lokasi tersebut dipastikan itu juru parkir liar.
“Jukir yang menerima pembayaran parkir non tunai dipastikan bukan bagian dari Dishub,” tandas Jeane.
Rencananya, per 1 Februari 2024 mendatang, pemberlakukan pembayaran parkir non tunai diberlakukan di seluruh kota Surabaya.
Vouchernya nanti akan dijual di seluruh Sentra Wisata Kuliner (SWK) yang tersebar di sejumlah kawasan di Surabaya.
Digitalisasi parkir ini dilakukan untuk mengatasi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).















