Ia juga tak mempermasalahkan ada waktu yang bersamaan antara surat kuasa diberikan dengan Perubahan Bank Indonesia (PBI) yang dilakukan PBI. “Nah itu boleh ditelusuri. melanggar aturan atau tidak. Tapi kalau dilihat dari kewenangan BI, tidak melanggar aturan karena BI berwenang mengubah, menambah, mengurangi aturan di BI. Jadi antara surat kuasa dan perubahan PBI yang bersamaan tidak ada masalah.Itu kewenangan BI,”pungkasnya. **can
Â












