Oleh: Anthony Budiawan
Perihal: Potensi Pelanggaran Undang-Undang Keuangan Negara
Tembusan: Kementerian Keuangan
Dewan dan BPK yang Terhormat.
Semoga sehat walafiat dan amanah dalam mengemban tugas negara.
Surat terbuka ini adalah yang kedua kepada Dewan.
Karena materinya relevan maka surat terbuka ini kami sampaikan juga kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) yang ditugaskan Undang-Undang Dasar melakukan pemeriksaaan keuangan negara.
Dewan yang Terhormat, surat terbuka pertama kami sampaikan pada 25 Desember 2020 tentang pengelolaan APBN dan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) yang berpotensi merugikan negara dan melanggar hukum: https://www.beritamoneter.com/2020/12/surat-terbuka-kepada-dewan-apbn-dan-silpa-bisa-merugikan-negara-dan-melanggar-hukum/.
Nampaknya Dewan masih sibuk dan belum ada waktu membalasnya. Kami maklum dan sabar menunggu.
Dewan dan BPK yang Terhormat.
Menurut pemahaman kami, menurut Undang-Undang (UU) Keuangan Negara semua pengeluaran pemerintah (government spending / expenditure) harus melalui pos Belanja Negara di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pengertian Belanja Negara adalah semua pengeluaran baik untuk keperluan operasional maupun investasi.
Namun sungguh mengejutkan ada beberapa jenis pengeluaran tidak masuk pos Belanja Negara di APBN.
Pertama, Penyertaan Modal Negara (PMN) untuk BUMN.
Nilainya Rp 143,2 triliun selama 2015-2019.
Sumber dana untuk PMN ini langsung diperoleh dari utang (pembiayaan investasi), tanpa masuk pos Belanja Negara di APBN, dan tidak masuk perhitungan defisit anggaran.
Pasal 4 ayat (1) UU No 19/2003 tentang BUMN berbunyi Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Dan pasal 4 ayat (2) huruf a mengatakan Penyertaan Modal Negara dalam rangka pendirian atau penyertaan pada BUMN bersumber dari APBN.
Dari kedua pasal ini sangat jelas bahwa modal dan PMN untuk BUMN harus berasal dari kekayaan negara yang bersumber dari APBN, yaitu Pendapatan Negara.
Sehingga modal dan PMN dari utang bertentangan dengan kedua pasal ini.
Bukankah begitu? Mohon Dewan dan PBK berkenan memberi konfirmasi.
Kedua, mengenai PMN Lainnya yang antara lain digunakan untuk PMN di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Rp5,7 triliun), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Rp 2,5 triliun), dan lainnya.
Jumlah seluruh PMN Lainnya mencapai Rp27,8 triliun selama 2015-2019.
Modusnya juga sama, tidak masuk APBN tetapi langsung dibiayai dari utang.
Mengapa bisa begitu?
Aturan mana yang mengatakan PMN di Lembaga atau Badan dibolehkan tidak melalui pos Belanja Negara di APBN?
Mohon Dewan dan BPK berkenan memberi rujukan peraturannya.
Ketiga, PMN atau investasi pemerintah di Badan Layanan Umum (BLU). Nilainya sangat besar, mencapai Rp104,6 triliun (2015-2019).
Dana investasi ini juga berasal langsung dari utang, tidak tercatat di dalam pos Belanja Negara di APBN.
Total PMN dan investasi pemerintah tersebut di atas mencapai Rp283,5 triliun (2015-2019), tidak masuk dalam pos Belanja Negara di APBN, tetapi langsung dibiayai dari utang.
Moral Hazard
Dewan dan BPK yang Terhormat.
Pengelolaan keuangan negara seperti digambarkan di atas menimbulkan moral hazard.
Pemerintah cenderung mendirikan dan membesarkan BUMN seenaknya karena modal untuk pendirian dan penyertaan tidak dihitung sebagai defisit anggaran, karena tidak masuk APBN dan dibiayai langsung dari utang.
Komentari tentang post ini