Artinya lebih besar dari batas maksimum defisit anggaran 3 persen.
Berarti, pengelolaan fiskal dan keuangan negara seperti ini melanggar undang-undang tentang APBN, Keuangan Negara serta BUMN.
Di lain pihak, tidak ada satu pun peraturan yang membolehkan investasi pemerintah atau penyertaan modal negara off-budget, artinya tidak melalui pos Belanja Negara dan APBN, atau yang membolehkan investasi pemerintah dibiayai langsung dari utang.
Mohon Dewan dan BPK berkenan memberi tanggapan.
Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan. Terima kasih.
Penulis adalah Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) di Jakarta
Komentari tentang post ini