Oleh: Anthony Budiawan
Sementara ini, Bapak dan Ibu Dewan (Perwakilan Rakyat) mungkin tidak memperhatikan lagi pengelolaan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) dan keuangan negara secara seksama.
Hal ini dapat dimaklumi. Karena Dewan sudah kehilangan hak budget atau hak anggaran sampai tahun 2022 akibat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020 pada 31 Maret 2020 (“Perppu Corona”), yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020 (“UU Corona”).
Berlandaskan Perppu dan UU tersebut di atas, pemerintah menetapkan APBN 2020 secara sepihak, tanpa perlu persetujuan Dewan.
APBN 2020 hanya dituangkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2020 dan Perpres No 72 tahun 2020, dengan defisit anggaran mencapai Rp1.039 triliun.
Dewan yang terhormat. Kami prihatin dengan cara pengelolaan APBN dan Keuangan Negara yang sangat mengkhawatirkan dan bisa membahayakan perekonomian nasional.
Cara ini sudah berlangsung cukup lama, dan puncaknya tahun 2020. Pengelolaan APBN dan Keuangan Negara seperti ini bisa memicu krisis fiskal (keuangan negara), krisis ekonomi, selain juga berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentari tentang post ini