Semoga, Menteri Keuangan yang Terhormat sepakat dengan ini. Alasannya, pungutan pajak dan bukan-pajak dasar hukumnya adalah wajib, bukan suka rela.
Sedangkan, kalau tidak salah, wakaf uang adalah tidak wajib, tetapi hanya sebatas imbauan. Mohon koreksinya.
Kalau begitu, apakah wakaf uang adalah hibah? Sepertinya wakaf uang juga bukan hibah. Karena negara tidak boleh menerima hibah dari rakyat, seperti dijelaskan di atas. Mohon konfirmasinya.
Kalau wakaf uang tidak termasuk bagian dari pendapatan negara, maka pemerintah secara luas, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian dan lembaga, tidak boleh memungut wakaf uang. Bukankah begitu?
Di salah satu media nasional diberitakan bahwa Kementerian Agama sudah menghimpun wakaf uang hingga Rp4,13 miliar per 21 Januari 2021.
Untuk itu, kami mengimbau kepada Menteri Agama agar hati-hati dalam melakukan pungutan wakaf uang atas nama kementerian karena bisa melanggar hukum dan undang-undang tentang Keuangan Negara.
Menteri Agama sebaiknya menunggu klarifikasi dari Menteri Keuangan atas Surat Terbuka ini.
Oh maaf, mungkin pemerintah memang tidak rencana masukan wakaf uang sebagai bagian dari pendapatan negara.
Kalau begitu, apa gunanya wakaf uang bagi negara? Apa gunanya Gerakan Nasional Wakaf Uang? Mohon pencerahannya.
Oh ya, pemerintah pernah mengatakan wakaf uang berguna untuk membiayai proyek infrastruktur.
Apakah ini berarti dalam bentuk pinjaman syariah? Kalau dugaan kami benar, bukankah selama ini Kementerian Keuangan senantiasa menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), atau disebut juga Sukuk Negara, untuk membiayai berbagai kebutuhan Belanja Negara?
Mohon penjelasan lebih rinci apa bedanya SBSN dengan pembiayaan wakaf uang ini?













