Oleh: C. Suhadi, SH, MH
Jagat politik nasional kembali heboh. Asal muasalnya adalah surat wasiat yang digagas kubu Prabowo-Sandi (02). Barangkali dalam dunia politik praktis, surat wasiat tidak pernah di kenal sepanjang kepentingannya sebuah printah dan atau seruan dalam kegiatan kepartaian.
Surat wasiat yang dikenal dalam hukum perdata ialah, pemberian suatu benda secara sukarela kepada seseorang tanpa adanya imbalan dari pemberian tersebut. Bentuknya surat pernyataan tertulis dan atau akta vide pasal 930 – 953 KUHPerdata.
Wasiat selain dikenal dalam hukum perdata, juga dikenal dalam hukum Islam (kompilasi). Yang membedakan antara hukum Islam dan perdata. Dalam hukum Islam, wasiat dapat dilakukan secara tertulis dan atau tanpa tertulis sapanjang pernyataannya disaksikan oleh dua orang saksi.
Wasiat biasanya pemberian suatu hak kebendaan dari seseorang kepada pihak lain tanpa adanya imbalan dari pemberian tersebut dan dilaksanakan sebelum orang yang memberi hak kebendaan itu meninggal.
Hal ini dapat dilihat dari bunyi pasal 875 KUHPerdata :
Surat wasiat atau testamen adalah suatu akta berisi pernyataan tentang apa yang dikehendakinya setelah ia meninggal dunia.
Dengan berpijak kepada rumusan diatas, apa maksud dari surat wasiat hasil gagasan Prabowo Subianto?. Karena kalau itu benar ada surat wasiat maknanya menjadi rancu dengan tujuan wasiat itu sendiri.
Apalagi kalau kita dalami arti wasiat dalam hukum waris, sifatnya tersimpan dan tertutup di kantor Notaris.














