Hanya boleh dibuka manakala si pemberi meninggal dunia. Artinya wasiat itu baru berlaku dan dapat dibuka apabila si pemberi meninggal dunia.
Dan yang menjadi lucu pernyataan petinggi Badan Pemenangan Nasional (BPN), bahwa surat wasiat itu adalah pegangan buat kita melangkah. Nah lho…
Artinya surat wasiat itu isinya sudah di ketahui dan sudah terbuka. Padahal si pemberi masih hidup. Seyogyanya surat wasiat belum dapat dibuka.
Sehingga menurut hemat saya, itu bukan surat wasiat seperti diatur dalam lapangan hukum perdata. Karena secara hakikat sudah tidak dapat dikatakan wasiat, sehingga penggunaan istilah wasiat dalam kaitan ini sebagai bentuk pengalihan isue agak tidak dapat dijerat pasal makar apabila surat perintah yang dibungkus wasiat itu mempunyai tujuan tujuan jahat.
Oleh karena itu segala cara dan gerak juangnya yang selalu aneh, perlu terus kita kawal. Jangan lengah yang nantinya kita akan terjebak pada retorika saja. Apapun bungkusnya dari rencana jahat itu, akan tetap tidak lepas dari jerat hukum sepanjang tujuan dari rencana itu adalah jahat.
Seperti contoh, untuk menghilangkan Makar, Amin Rais telah menggagas istilah People Power diganti dengan istilah lain yakni gerakan kedaulatan rakyat. Padahal mau diganti seperti apa, kalau tujuannya mau merebut kekuasaan dengan cara cara inkonstitusional adalah tindak pidana makar seperti diatur dalam pasal 104, 106 dan 107 KUHP. Apalah arti sebuah nama, seperti kata William Shakespeare, kata pujangga Inggris.














