Lebih lanjut, Puan menyinggung soal kematian akibat kelaparan yang terus meningkat, terutama di Jalur Gaza utara, di mana bayi-bayi meninggal dunia akibat kekurangan susu formula.
Sementara lebih dari 70% lahan pertanian, pasar, dan toko makanan telah hancur, dan akses terhadap makanan pokok dan pasokan medis telah sangat dibatasi selama berbulan-bulan.
“Apa yang kita saksikan di Gaza saat ini bukan lagi sekadar krisis pangan, melainkan kelaparan yang diakibatkan oleh kebijakan yang disengaja dan sistematis untuk menyasar warga sipil dengan menggunakan kelaparan sebagai senjata perang,” tuturnya.
Puan menegaskan, kebijakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter internasional, di mana membiarkan warga sipil kelaparan sebagai metode peperangan.
“Tindakan-tindakan ini juga dapat dianggap sebagai pelanggaran berat hukum internasional apabila dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok nasional, etnis, atau agama dengan cara menghalangi bantuan kemanusiaan dan pasokan penting, serta menciptakan kondisi kehidupan yang bertujuan untuk menghancurkan mereka secara fisik,” papar Puan.
Oleh karena itu, Puan mendorong Sekjen PBB sebagai suara masyarakat internasional, untuk mengambil langkah-langkah mendesak.














