Pertama, dengan secara resmi mengumumkan status kelaparan di Jalur Gaza, sesuai dengan Klasifikasi Fase Terpadu (IPC).
Kedua,Puan menuntut Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menyelenggarakan sidang darurat guna menerapkan langkah-langkah praktis yang bertujuan mencegah kelaparan sebagai senjata perang dan memastikan penyaluran bantuan kemanusiaan.
“Ketiga, jika hambatan terhadap bantuan kemanusiaan berlanjut, aktifkan Bab VII Piagam PBB, karena situasi tersebut merupakan ancaman bagi perdamaian dan keamanan internasional,” ungkap perempuan pertama yang menjabat sebagai ketua DPR RI itu.
Keempat, Puan pun mendorong PBB untuk memastikan penyediaan akses kemanusiaan secara penuh, cepat, aman, dan tanpa hambatan di seluruh Gaza dengan membangun koridor kemanusiaan yang aman di bawah pengawasan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Kemudian kelima, membantu memobilisasi dukungan segera untuk dana kemanusiaan darurat bagi Gaza dengan bekerja sama dengan Negara-negara Anggota untuk menjamin penyediaan makanan, obat-obatan, dan air minum yang aman bagi rakyat Gaza.
Poin Keenam , Puan menyerukan pemulihan dan fasilitasi segera bantuan kemanusiaan melalui UNRWA dan badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya, serta organisasi-organisasi kemanusiaan lain yang netral dan imparsial, kepada penduduk terdampak di Gaza.














