Pada Maret 2025, kontribusi ekspor sektor industri Indonesia menjadi yang tertinggi dibandingkan sektor
yang lain.
Pangsa ekspor sektor industri mencapai 83,30 persen.
Meskipun begitu, nilai ini sedikit lebih rendah dibandingkan pangsa pada Februari 2025 yang sebesar 84,69 persen dari nilai ekspor nonmigas.
Kemudian, sektor pertambangan dan lainnya berkontribusi sebesar 14,07 persen dan sektor pertanian
sebesar 2,63 persen.
Sementara itu, peningkatan ekspor nonmigas pada Maret 2025 terjadi untuk sektor pertambangan dan
lainnya yang naik tertinggi sebesar 16,96 persen.
Sedangkan, sektor industri dan sektor pertanian juga meningkat masing-masing sebesar 2,98 persen dan 1,73 persen (MoM).
Beberapa produk utama ekspor sektor pertambangan dengan kenaikan tertinggi pada Maret 2025 ialah bijih logam, terak, dan abu (HS 26) yang naik 4.154,80 persen (MoM).
Ekspor bijih logam, terak, dan abu naik signifikan sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Ekspor yang salah satunya bertujuan untuk merelaksasi ekspor komoditas konsentrat tembaga.














