“Dapat dilihat bagaimana Polri menertibkan anggotanya yang melakukan pelanggaran. Transparansi tata kelola dan juga modernisasi pelayanan juga menjadi perhatian dari responden ketika melihat keseriusan polri melakukan transformasi,” tutur dia.
“Perlu bagi Polri untuk melakukan perbaikan dalam penerapan hukum dalam menentukan waktu penanganan perkara agar masyarakat semakin percaya dan optimis terkait dengan transformasi Polri,” pungkas Fernando menambahkan.
Survei RPI ini dilakukan pada 2-9 Januari 2026 terhadap masyarakat di atas 17 tahun dan berasal dari 30 Provinsi di Indonesia. Teknik sampling yang digunakan pada riset ini adalah multistage random sampling. Metode ini cocok untuk populasi besar dan tersebar secara geografis, di mana populasi dibagi menjadi beberapa tingkatan atau klaster, lalu sampel dipilih secara acak dari setiap klaster secara bertahap. Tahap-tahap ini bisa berupa pembagian dari provinsi ke kota, lalu ke tingkat desa atau RT, dan seterusnya, hingga mencapai unit individu yang akan disurvei.
Berdasarkan teknik sampling tersebut, sampel berasal dari 30 Provinsi di Indonesia yang terdistribusi secara proporsional.Jumlah sampel yang di peroleh sebanyak 1200 responden. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar 2,8 % pada tingkat kepercayaan ± 95 %.












