KPN Praja yang merupakan Koperasi di lingkungan Pemprov Bali harus memiliki inovasi dan kreativitas dalam pengembangan Pasar Lelang Komoditas seperti integrasi dengan Sistem Resi Gudang (SRG) secara online, sehingga dapat memberikan manfaat yang maksimal kepada para petani/UKM maupun pelaku usaha.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang Pasal 33 ayat (1) huruf (d) dinyatakan bahwa Urusan Pemerintah Daerah di bidang Pembinaan Sistem Resi Gudang meliputi fasilitasi pengembangan Pasar Lelang Komoditas,” ungkapnya.
KPN Praja diharapkan tetap melakukan penguatan kelembagaan koperasi guna menjamin keberlangsungan koperasi tersebut mengingat perkembangan perekonomian dan persaingan yang semakin ketat.
KPN Praja juga dapat melakukan diversifikasi bisnis yang mampu menunjang penyelenggaraan Pasar Lelang Komoditas seperti pengangkutan, pergudangan, informasi, dan lain-lain.
Dengan diversifikasi bisnis penunjang, KPN Praja dapat memperoleh pemasukan tambahan yang dapat digunakan untuk menutup biaya operasional koperasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan anggota.
Selain itu, KPN Praja diharapkan dapat berperan aktif dalam mengembangkan Pasar Lelang Komoditas dan menunjang SRG utamanya terkait penyerahan komoditas menggunakan dokumen Resi Gudang dan gudang SRG yang telah mendapat persetujuan dari Bappebti sebagai gudang serah komoditas.












