Dengan revitalisasi pasar lelang, akan diterapkan sistem penjaminan yang bertujuan menjamin penyelesaian atas transaksi yang terjadi dan mengurangi resiko terjadinya gagal serah/gagal bayar.
Dalam pelaksanaannya, setiap penjual dan pembeli diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah dana jaminan/barang sebelum melakukan transaksi.
Untuk melakukan kegiatan penjaminan, KPN Praja telah bekerja sama dengan PT Kliring Berjangka Indonesia selaku lembaga kliring dan penjaminan pasar lelang.












