“Ini ada sistem dan mekanisme hukum yang harus kita tempuh. Saya disuruh menabrak (sistem) kan enggak bisa. Apalagi sekali lagi ini sesuatu (persyaratan) yang basic, setia NKRI, setia Pancasila. Itu basic sekali,” tandasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah masih melakukan kajian secara lebih mendalam dan komprehensif terkait permintaan pembebasan narapidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba’asyir.
Ia menyebutkan, sejak tahun 2017, keluarga Abu Bakar Ba’asyir telah mengajukan permintaan pembebasan karena pertimbangan lanjut usia dan kesehatan yang semakin menurun. Dan, atas dasar pertimbangan kemanusiaan, Presiden sangat memahami permintaan keluarga tersebut.
“Namun tentunya masih perlu dipertimbangan dari aspek-aspek lainnya seperti aspek Ideologi Pancasila, NKRI, hukum dan lain sebagainya,” kata Wiranto dalam keterangan pada media di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (21/1) sore.
Abu Bakar Ba’asyir sendiri divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2011. Pimpinan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk membiayai tindak pidana terorisme.













