JAKARTA-Energy Watch Indonesia (EWI) mendesak pemerintah menetapkan persyaratan yang ketat terkait perpanjangan ijin ekspor konsentrat Freeport. Syarat ketat ini merupakan pembuktian keberpihakan pemerintah pada bangsa dan tidak sekedar berbasa basi tentang nasib Freeport.
Seperti diketahui, ijin ekspor konsentrat Freeport kembali akan berakhir pada akhir Januari 2016. Sesuai kesepakatan dalam MOU bahwa semestinya Freeport sudah harus mengajukan permohonan perpanjangan ijin ekspor konsentrat kepada pemerintah.
Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahaean perpanjangan ijin ekspor ini dilakukan setiap 6 bulan mengacu pada MOU antara pemerintah dengan Freeport dengan syarat ada kemajuan dalam progres pembangunan smelter. Namun apa yang terjadi, Freeport tidak pernah menunjukkan niat baiknya untuk pembangunan smelter tersebut sebagai amanat dari UU MINERBA No 4 tahun 2009. “Freeport keras kepala dan tidak menghormati hukum yang berlaku dinegara ini maka layak dapat sanksi dan teguran keras bahkan hingga peringatan untuk memutus kontrak karena Freeport melanggar point point kesepakatan salam MOU maupun Kontrak Karya,” terangnya.
Dalam pengajuan perpanjangan bulan ini, EWI mendesak pemerintah agar menetapkan syarat ketat kepada Freeport.














