JAKARTA-Persyaratan sertifikasi yang ditetapkan oleh sejumlah negara dinilai bisa diubah menjadi peluang untuk meningatkan ekspor Indonesia.
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Natan Kambuno, mengungkapkan cara mengubah hambatan tersebut adalah melalui pemetaan dan memanfaatkan hasil-hasil kerja sama perdagangan internasional.
“Persyaratan sertifikasi muncul sebagai bentuk hambatan teknis perdagangan, terutama jika menjadi syarat wajib keberterimaan produk Indonesia di negara tujuan ekspor. Namun, hal ini bisa disikapi para pelaku usaha Indonesia dengan melakukan pemetaan dan memanfaatkan berbagai kerja sama perdagangan internasional,” jelas Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag dalam keterangan resmi yang diterima Berita Moneter akhir pekan.
Lebih lanjut Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag menjelaskan, pemetaan yang perlu dilakukan yaitu terhadap perubahan standar perdagangan agar produk Indonesia dapat menembus pasar ekspor.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga melakukan berbagai kerja sama perdagangan internasional dengan negara-negara mitra dagang yang mencakup persetujuan bilateral, multilateral, dan regional untuk dapat membuka akses pasar yang lebih luas di berbagai jenis komoditas.













