JAKARTA-Kebijakan pemanfaan batubara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) akan tetap diberlakukan pada tahun ini. Jatah kuota untuk pasar domestik pada 2019 akan dipatok pada kisaran 20-25%.
“Mengenai DMO, kebijakan 2019 masih tetap sama, besarannya berapa, mungkin 20-25% itu biasanya sekitar itu, tergantung produksi nasional, harganya masih USD 70,” ujar Direktur Jendaral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono pada pemaparan capaian kinerja Minerba di Jakarta, Rabu (9/1).
Pemanfaatan batubara domestik ini diperuntukan untuk menjamin pasokan kebutuhan sumber energi primer dan bahan baku di dalam negeri serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Mulut Tambang.
Setiap tahun jumlahnya pun bertambah, tahun 2014 DMO sebanyak 76 Juta Ton, Tahun 2015 sebanyak 86 Juta Ton, Tahun 2016 sebanyak 91 Juta Ton, Tahun 2017 sebanyak 97 Juta Ton dan Tahun 2018 sebanyak 115 Juta Ton.
Produksi batubara tahun 2018 sendiri meningkat menjadi 528 Juta Ton dibanding produksi tahun 2017 sebesar 461 Juta Ton. Diperkirakan produksitahun 2019 tidak akan jauh berbeda dengan tahun 2018, terutama untuk produksi dari daerah. Sementara untuk produksi dari perusahaan tambang besar atau PKP2B maupun yang diterbitkan pemerintah pusat tercatat 380 juta ton.
Komentari tentang post ini