SURABAYA-Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Farriman Isandi Siregar akhirnya buka suara terkait pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) kepada Henry J Gunawan, terpidana kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah di Claket Malang.
Sebelumnya, Hendry yang juga bos PT Gala Bumi Perkasa ini telah divonis 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).
“Apa yang ditulis di media itu sudah benar dan saya sepakat dengan komentarnya Pak Tonic Tangkau kuasa hukum korban kalau memang pemberian PB tersebut menabrak Permenkumham. Kenapa? Karena pemberian PB tersebut memang tidak ada dasar hukumnya, diantaranya masa hukuman yang dijalani dan yang bersangkutan masih tersangkut pidana lain,” terang Farriman saat dikonfirmasi, Sabtu (15/6).
Lantaran tidak sesuai dengan aturan atau cacat hukum, masih kata Farriman maka ,PB Henry seharusnya dapat dibatalkan. Dan pihak Rutan Medaeng dianggap paling bertanggung jawab untuk membatalkan PB tersebut.
“Dengan kejadian ini, mereka (Rutan Medaeng) bertanggung jawab mengembalikan Henry ke tahanan sekarang,” tandasnya.
Farriman mengungkapkan, setelah peristiwa ini ramai ditulis oleh media, Karutan Medang bersama empat anak buahnya mendatangi Kejari Surabaya.
“Mereka mengklaim sudah mengirim surat ke kami. Tapi memang tidak ada, bagaimana kami menjawab sudah menerima ?, Karena memang mereka tidak pernah bersurat. Intinya mereka meminta perlindungan ke Kejaksaan, dengan berdalih dan mengaku suratnya itu dititipkan melalui pengawal tahanan,” ungkapnya.
Dalih Rutan Medaeng yang mengaku telah bersurat dan dijawab oleh Kejaksaan, lanjut Farriman, dianggap sebagai alibi untuk menutupi kesalahan mereka (Rutan Medaeng).
“Terlepas dari itu, walaupun jika mereka bersurat dan tidak dijawab, jangan ditafsirkan kalau kita tidak membalas dianggap Henry tidak ada perkara lain, bukan itu bunyi Peraturannya, mereka harus tetap berpendapat kalau gak dibalas selama 15 hari dan Pendapatnya itu rujukannya tetap pada Undang Undang. Apalagi, perkara Henry ini kan ribut dan ramai diberitakan, semestinya pihak Rutan sudah tahu dia masih ada perkara lain,” bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Tonic Tangkau selaku kuasa hukum pelapor kasus ini mengatakan, jika pemberian PB ke Henry J Gunawan telah menabrak Peraturan Menteri Hukum dan Ham (Permenkumham) Nomor 3 tahun 2018.
“Bila dipahami rumusan pemberian PB secara acontrario, yang berhak mendapatkannya adalah terpidana yang hukumnya diatas 1 tahun dan telah menjalani hukuman minimal 9 bulan. Kalau hukumannya setahun apakah memenuhi syaratnya PB, silahkan dikaji yuridisnya karena undang undangnya menulis begitu,” terang Tonic.
Komentari tentang post ini