JAKARTA-Biaya tunggakan perawatan pasien Covid-19 yang ditanggung pemerintah pada 2021 cukup fantastis mencapai Rp23 triliun.
Oleh karena itu DPR mendesak agar pemerintah melunasi biaya perawatan pada sejumlah rumah sakit.
Sehingga pembayaran itu meringankan beban operasional rumah sakit.
“Pemerintah harus punya kebijakan meringankan beban rumah sakit. Karena yang sakit adalah rakyat Indonesia sendiri,” kata Anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/2/2022).
Menurut Misbakhun, masa pandemi Covid-19 yang panjang ini memang menyebabkan rumah sakit menjadi rujukan masyarakat.
“Tagihan Covid-19 sebenarnya harus dibayar oleh pemerintah, karena situasi pandemi itu pekerjaan rumah sakit sangat berat,” ujarnya.
Terkait validitas angka tagihan perawatan pasien Covid-19 tersebut, ia pun mengarahkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit.
Politisi Partai Golkar itu mengaku, Komisi XI DPR RI sejauh ini sama sekali belum pernah mendengar laporan tagihan yang menumpuk akibat lonjakan kasus Covid-19 varian delta tersebut.
Komentari tentang post ini