Untuk kasus NTT, KPUD Propinsi saat ini masih dijabat oleh KPUD Propinsi lama yang mestinya sudah selesai masa jabatannya.
Akan tetapi mereka sudah diberikan perpanjangan masa tugas oleh KPU pusat sampai masalah hukum terkait Pilkada Nagekeo selesai di pengadilan.
Keputusan KPU pusat ini, sayangnya, tidak otomatis berlaku sampai ke KPUD Kabupaten.
Inilah yang membuat kosongnya kursi KPUD di 5 propinsi NTT tersebut, dan KPU pusat tidak mengambil tindakan cepat untuk mengantisipasi ini.
Tugas mereka pun diambil alih oleh KPUD Propinsi NTT.
Masalahnya, KPUD Propinsi pun sudah memasukki masa akhir jabatan mereka.
KPUD Propinsi NTT sendiri sesuai dengan surat dari KPU pusat akan bertugas sampai masalah terkait Pilkada Nagekeo selesai.
Jadi KPUD propinsi pun sesungguhnya hanya disandera oleh Pilkada Nagekeo yang memang saat ini sedang dalam proses di pengadilan.
Dengan demikian yang bisa dipastikan adalah ancaman akan terbengkelainya masalah penuntasan DPT karena KPU Kabupaten di NTT sudah tak lagi bekerja.
Komentari tentang post ini