Itu berarti rekapitulasi DPT menjadi urusan KPUD Propinsi NTT.
Waktu pengangkatan KPUD Kabupaten harus menunggu pelantikan KPUD Propinsi NTT yang waktunya sangat bergantung pada Kasus Pilkada Nagekeo tersebut.
Dengan situasi di atas, ancaman kacaunya penuntasan DPT di tingkat kabupaten/kota menjadi sesuatu yang serius.
Apalagi KPU pusat sepertinya tak mengantisipasi masalah ini dari awal.
Kasus dimana kosongnya komisioner di tingkat Kabupaten/Kota sangat mungkin juga terjadi di Propinsi lainnya di Indonesia.
Itu berarti terjadi kevakuman kerja penyelenggara Pemilu di daerah.
Kekosongan ini bisa menambah kacaunya tahapan pemilu 2014.
Peneliti Senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI)
Komentari tentang post ini