Dalam upaya peningkatan daya saing IKM perhiasan nasional, Gati menyampaikan, Kemenperin telah melakukan berbagai program dan kebijakan strategis seperti membentuk lembaga sertifikasi yang bertugas memberikan sertifikat terhadap perhiasan Indonesia yang diakui oleh dunia internasional, memberikan pelatihan dan pendampingan tenga ahli desainerdi sentra-sentra maupun secara langsung (on company level) di perusahaan, serta memberikanbantuan mesin dan peralatan, khususnya di Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang dapat dimanfaatkan oleh IKM di sentra-sentra perhiasan. “Kami juga memfasilitasi kegiatan promosi dan pemasaran melalui pameran dalam dan luar negeri, pembentukan pusat pasar perhiasan dan batu mulia di daerah potensial, serta peningkatan keterampilan SDM melalui pendidikan dan pelatihan produksi yang difokuskan pada teknik ukuran dan bentuk yang homogen, pembuatan potongan facet, ukiran batu mulia dan keterampilan lainnya dengan menggunakan teknologi modern,” paparnya.
Di samping itu, lanjut Gati, untuk meningkatkan iklim usaha terkait dengan regulasi di bidang fiskal (PPN dan PPh) dalam rangka mendukung daya saing produk perhiasan, diperlukan peninjauan kembali pengenaan PPN 10 persen dan pengenaan PPh terhadap penjualan produk-produk perhiasan dan pembatasan ekspor batu mulia dengan pengenaan pungutan ekspor (PE) dalam upaya pengamanan pasokan bahan baku dalam negeri.
Komentari tentang post ini