“Saat ini, usaha IKM minyak atsiri punya peluang untuk berkembang. Sebab, unsur minyak atsiri bisa digunakan sebagai bahan baku parfum,” jelasnya.
Peluang
itu juga mengacu pada tumbuhnya industri kosmetika di Tanah Air. “Oleh
karenanya, kami akan melaksanakan program bimbingan teknis,
pendampingan, maupun penguatan kelembagaan terhadap IKM tersebut agar
semakin produktif dan kompetitif,” imbuhnya.
Gati menambahkan, pihaknya terus melakukan pengkajian ulang terhadap impelementasi restrukturisasi mesin dan peralatan produksi IKM, sehingga para calon penerima tidak kesulitan dalam mengikuti program tersebut.
“Hal ini dapat dilihat dari semakin mudahnya prosedur dan persyaratan yang harus dilakukan oleh IKM calon peserta dalam melakukan dokumen pengajuan,” terangnya.
Selain itu, dalam memudahkan pelaksanaan program itu, Ditjen IKM juga menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Program (LPP) selaku lembaga independen yang bertugas melakukan pendampingan kepada IKM pemohon.
Dalam melakukan tugasnya, LPP menyediakan pos-pos pelayanan di beberapa wilayah yang strategis sehingga dapat melayani IKM yang berminat menjadi pemohon program ini.
“Dengan
adanya pos-pos pelayanan tersebut, IKM tidak harus melakukan kontak
langsung dengan LPP Pusat, tetapi melalui perantara LPP daerah sehingga
dapat semakin memudahkan IKM dalam mengikuti program ini,” paparnya.













