“Ini semua dilakukan untuk mengurangi impor LPG sebesar 1 juta ton pertahun atau senilai Rp 9,2 triliun/tahun apabila kita berhasil menjalankan program ini.
Selain hilirisasi, terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 membuat perhatian kepada kegiatan reklamasi atau pengelolaan lahan bekas tambang meningkat.
Pada tahun 2020, 100% program reklamasi lahan bekas tambang telah direalisasi.
“Dari 7 ribu hektare yang direncanakan, 7 ribu hektare pula lahan reklamasi sudah dikelola,” pungkas Ridwan.
Untuk tahun 2021, Ditjen Minerba memprioritaskan kegiatan kepada pengawasan dan penilaian reklamasi berbasis teknologi.
Ditargetkan, 7.025 hektare lahan bekas tambang akan direklamasi.
Komentari tentang post ini