Pada kelompok pertama, pemerintah memberi bantuan untuk 16 juta penerima PBP, PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) 1 persen untuk komoditas tepung terigu, gula industri dan minyak kita.
“Namun tahun depan terjadi penyusutan menjadi 16 juta penerima karena berdasarkan data BPS jumlah penduduk miskin menurun. Selain itu, masih ada berbagai intervensi dan stimulus pemerintah lainnya untuk masyarakat berpendapatan rendah. Tapi yang pasti kuota bantuan pangan beras tetap 10 kilogram untuk masing-masing penerima,” katanya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menegaskan bahwa bantuan pangan beras ini juga merupakan upaya bersama dalam menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas harga pangan serta memberikan paket stimulus di tengah kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen.
“Akan ada bantuan pangan dan beras sebesar 10 ribu perkilogram. Dan kita bersyukur tentunya kalau kita lihat dengan data dari nilai daya beli menunjukan bahwa masyarakat masih kuat untuk berbelanja,” katanya.
Komentari tentang post ini