Di sisi lain, perlunya juga penyediaan fasilitasi fiskal dan nonfiskal seperti kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), fasilitasi kemudahan pemberian insentif serta pengendalian impor.
Untuk peningkatan dan pemanfaatan teknologi dan inovasi, Ditjen IKFT akan menjalankan program restrukturisasi mesin dan peralatan industri tekstil, kulit dan alas kaki; pendampingan implementasi 4.0 sektor industri kimia, farmasi dan tekstil; akselerasi kebijakan dekarbonisasi sektor industri kimia, farmasi dan tekstil, serta implementasi sustainability dan circular economy pada pakaian bekas, alas kaki, plastik, pelumas bekas, end-of-life tyre (elt), dan produk karet hilir.
Ditjen IKFT juga akan melakukan perbaikan rantai pasok melalui kebijakan penguatan industri hulu dan antara pada sektor TPT, harmonisasi dan sinergi kebijakan tariff dan non-tariff di hulu-antara-hilir, serta penyusunan kebijakan peningkatan efisiensi alur aliran material.
“Tidak lupa kami akan terus meningkatkan kerja sama dan promosi pada forum-forum posisi runding kerja sama internasional serta promosi dan akses pasar luar negeri. Dan, terakhir dalam menjaga keberlanjutan industri dalam negeri, kami juga fokus pada perencanaan dan pembinaan standardisasi dan regulasi teknis industri,” pungkasnya.














