JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mulai mengawasi aset kripto mulai Januari 2025 mendatang.
Menyusul, unit baru yang dibentuk di tubuh Lembaga superbody di sector keuangan ini sejak setahun lalu.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menerangkan, pengalihan pengawasan kripto itu telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Jadi memang sesuai dengan undang-undang P2SK, memang telah diatur pemberian mandat dan kewenangan baru bagi OJK yaitu untuk pengaturan dan pengawasan bagi aset keuangan digital termasuk aset kripto dalam hal ini,” kata Hasan di Hotel Pullman, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Saat ini pengawasan aset kripto masih di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Mulai 2025 mendatang OJK akan mengambil alih pengawasannya.
“Dilakukan selambatnya 2 tahun setelah resmi efektif berlakunya Undang-Undang P2SK yang diberlakukan di 12 Januari 2023. Jadi selambatnya di Januari 2025 yang akan datang peralihan kewenangan tugas pengaturan pengawasan itu akan terjadi di OJK,” jelasnya.
Pada prosesnya, Hasan menyebut telah melakukan koordinasi dengan Bapperbti Kemendag, Kementerian Keuangan, hingga Bank Indonesia.
Tujuannya memastikan peralihan pengawasan itu berjalan dengan lancar.
“Untuk betul-betul memastikan seluruh persiapan dalam rangka peralihan tugas dimaksud yang nanti tentu tujuan akhirnya kita ingin menciptakan kondisi yang kondusif agar peralihan tugas nanti berlangsung dengan lancar, aman dan baik,” ucapnya.
“Tanpa ada gangguan berarti pada industri yang memang sudah berjalan selama ini di otoritas yang sebelumnya,” sambung Hasan.
Komentari tentang post ini