JAKARTA-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan pemerintah akan fokus pada program-program prioritas dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 yang merupakan tahun terakhir pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden bahwa 2024 adalah tahun terakhir dari pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Kyai Haji Ma’ruf Amin. Oleh karena itu berbagai program-program prioritas akan dilakukan fokus didalam pelaksanaannya,” ujar Menkeu usai menghadiri Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin oleh Presiden Jokowi mengenai Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) Tahun 2024, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (20/02/2024).
Menkeu menjabarkan fokus jangka pendek untuk tahun 2024 yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem atau 0 persen dan penurunan angka stunting menuju 3 persen.
“Penurunan kemiskinan ekstrem mencapai 0 persen akan diupayakan pada tahun 2024, dan ini berarti keseluruhan total kemiskinan akan menurun dan juga dari kebutuhan untuk pendanaannya akan dilakukan prioritas untuk tahun ini dan tahun depan,” jelas Menkeu.
Sedangkan untuk penurunan stunting, Menkeu menjelaskan Presiden Jokowi telah memberikan arahan kepada kepala daerah untuk menurunkan stunting hingga 3 persen.
“Jadi dua hal ini kemiskinan ekstrem di tahun 2024 yang harus 0 persen dan kemudian kemiskinan headline adalah di 6,5 hingga 7,5. Sedangkan untuk stunting diharapkan untuk turun ke 3,8 persen. Ini berarti perlu upaya, effort yang tambahan yang keras, dan alokasi anggaran yang disediakan untuk tahun ini dan tahun depan,” ungkapnya
Sementara untuk meningkatkan investasi tahun 2023 dan 2024, Sri Mulyani memastikan pemerintah akan memperkuat dukungan dalam bidang tersebut.
“Dari sisi investasi, pemerintah juga perlu untuk meningkatkan dukungan agar investasi meningkat secara signifikan pada tahun ini dan tahun depan. Ini dilakukan melalui berbagai perubahan regulasi yang sudah dicapai, sehingga fokusnya tahun 2024 adalah pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, Undang-Undang P2SK, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan daerah,” terangnya.
Komentari tentang post ini