Oleh: Saiful Huda Ems
Sidang Praperadilan yang dimohonkan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto melalui kuasa hukumnya di PN Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025), telah mulai babak baru, yakni menghadirkan dari Pihak Termohon (KPK) untuk memberikan jawaban dari Pihak Pemohon, Hasto Kristiyanto.
Dari Pihak Termohon (KPK) melalui Tim Biro Hukumnya, memberikan jawaban menanggapi permohonan Praperadilan Hasto Kristiyanto, yakni sekelompok petugas kepolisian telah menggagalkan operasi tangkap tangan KPK terhadap Hasto Kristiyanto dan Harun Masiku di PTIK awal tahun 2020 lalu.
Jawaban KPK itu sesungguhnya tidak benar, sangat mengada-ada, karena;
Pertama, Hasto Kristiyanto sendiri tidak pernah ke PTIK. Hal ini telah dibenarkan oleh tiadanya bukti apapun yang mengarah kesana.
Bukankah sampai saat ini tidak ada bukti apapun yang dapat ditunjukkan oleh KPK, bahwa Hasto Kristiyanto ada di PTIK dalam peristiwa OTT itu?.
Kedua, Pengamanan di PTIK ketat sekali karena pada saat kejadian tersebut.
Menurut informasi yang didapat, di pagi harinya, Pak Wapres (KH. Ma’ruf Amin) akan jalan-jalan pagi di PTIK.