KLUNGKUNG – Kementerian Koperasi dan UKM(KemenKopUKM) kembali memastikan tidak ada pelarangan jam operasional warung kelontong, termasuk warung kelontong yang ada di Kabupaten Klungkung, Bali.
Hal ini tercapai setelah KemenKopUKM menggelar pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menindaklanjuti isu pembatasan jam operasional warung kelontong di Kabupaten Klungkung, Bali.
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menemui PJ Bupati Klungkung I Nyoman Jendrika.
“KemenKopUKM bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung secara tegas menyatakan keberpihakan kepada UMKM, sekaligus berkomitmen untuk mengembangkan UMKM di tanah air,” kata Yulius dalam keterangan resminya di Klungkung, Jumat (3/5).
Menurutnya, warung-warung kelontong justru mendatangkan manfaat nyata bagi masyarakat, karena bisa menyerap produk lokal dengan jam operasional yang sangat fleksibel.
Yulius mengatakan, pihaknya bahkan telah meninjau secara langsung beberapa warung kelontong di Kabupaten Klungkung, dan tidak menemukan adanya kegaduhan sebagaimana yang ramai diberitakan.
Komentari tentang post ini