JAKARTA – KPU RI mempersilakan 21 provinsi yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan kepala daerah hasil pilkada 27 November 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Dilansir dari Antara, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan penetapan tersebut dapat dilaksanakan menyesuaikan dengan ada atau tidaknya permohonan perselisihan hasil pilkada (PHPKADA) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Berdasarkan data BPRK tersebut, KPU mencatat sebanyak 21 provinsi, dan 275 kabupaten/kota tidak terdapat permohonan PHPKADA di MK, sehingga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada daerah-daerah tersebut dapat melanjutkan ke tahapan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Afifuddin, Kamis (9/1/2025).
Ia mengungkapkan 21 provinsi yang menetapkan kepala daerah adalah Aceh, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung , Kepulauan Riau, Daerah Khusus Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kemudian, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Papua Barat.