JAKARTA-Badan Kehormatan DPD RI mempertanyakan sikap GKR Hemas yang tak mengakui keberadaan Pimpinan DPD, namun tetap mengambil dana reses. Artinya sikap GKR Hemas tersebut tidak konsisten dengan realitas yang ada.
“GKR Hemas (b-53) dalam catatan dan data keuangan telah menerima hak-hak keuangan dalam melaksanakan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat pada Masa Anggota DPD di daerah pemilihan,” kata Ketua BK DPD RI, Mervin LS Komber di dampingi Wakil Ketua Hendri Zainuddin di Jakarta, Selasa (15//1/2019).
Padahal, kata Mervin, GKR Hemas sudah dijatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sementara. Sanksi tersebut dijatuhkan karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya. Dari jumlah rapat/sidang sebanyak 85 kali, dengan status izin 80 kali dan sakit satu kali, serta tanpa keterangan dua.
“Pernah datang hanya bubuhkan tanda tangan dua kali, lalu pergi tidak mengikuti rapat,” tambahnya.
Lebih jauh kata Mervin, dengan data tersebut, GKR Hemas secara fisik tidak pernah hadir mengikuti rapat/sidang (0%).
“Pernah datang dua kali untuk acara Sidang Paripurna, namun datang hanya sekedar membubuhkan tanda tangan, setelah itu meninggalkan tempat,” terangnya lagi.
Yang jelas, lanjut Mervi, selain GKR Hemas yang diberhentikan sementara, ada lagi anggota DPD RI lainnya yang juga dikenai sanksi yang sama, yakni Maemanah Umar (senator asal Riau).













