JAKARTA-Tiga orang karyawati PT Duta Pendawa Kharisma, Neneng Syafriani, Yosephine Angel dan Sari Novianti mendatangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Ketiganya mengadukan pihak managemen PT Duta Pendawa Kharisma ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah karena sampai saat ini mereka tidak diberi uang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Padahal berdasarkan SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2021 tentang THRmenyebutkan bahwa semua perusahaan wajib memberikan THR secara proportional tanpa harus dicicil.
Ketiganya didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum “Edi Hardum and Partners” Siprianus Edi Hardum, SH.MH.
“Ketika mereka minta (THR-red), Direktur perusahaan tersebut bernama Maulana Meilina tidak memberikan tanggapan. Padahal karyawan lainnya selain mereka bertiga sudah diberikan THR,” kata Edi Hardum.
Anehnya lagi kata Edi, Neneng Syafriani dipecat oleh pihak manajemen dengan alasan yang tidak jelas.
Padahal Neneng telah menandatangani kontrak kerja untuk kedua kalinya di perusahaan itu terhitung sejak 4 Januari 2022-3 Januari 2023.
Komentari tentang post ini