Sedangkan Sari Novianti sampai saat tidak dipecat namun tidak beri THR dimana THR-nya sebesar Rp 6.500.000,00.
“Selain itu, Sari Novianti juga dibuat tidak tenang bekerja di perusahaan tersebut,” kata Edi.
Sedangkan Yosephine sudah dipecat per hari ini.
Edi menegaskan, ketiga kliennya tidak diberi THR dan satunya dipecat yakni Nenang oleh Direktur Perusahaan karena diduga ketiga karyawan ini membocorkan dugaan penggelapan uang perusahaan oleh Maulana Meilina kepada Komisaris Perseroan, Bataradjaja Inderadjajanata.
“Kasus dugaan pengelapan uang perusahaan ini telah kami laporkan ke Polsek Taman Sari dan kasusnya sedang diselidiki,” kata Edi.
Edi meminta Kemnaker agar mendesak pihak PT Duta Pendawa Kharisma segera membayar hak ketiga kliennya di atas.
“Kalau tidak bayar, cabut usaha PT Duta Pendawa Kharisma yang bergerak di bidang perhotelan di Jakarta itu,” tegas alumnus S2 Hukum Bisnis UGM ini.
Edi menerangkan, Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan SE Menaker No. M/6/HK.04/V/2021 tentang THR.
Komentari tentang post ini