SE Menaker ini menegaskan pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.
Sebagai contoh, A merupakan pegawai yang dikontrak selama 2 tahun namun baru bekerja selama 3 bulan sebelum hari raya.
A memiliki gaji pokok sebesar Rp 6.000.000.
Berdasarkan aturan yang berlaku A akan memperoleh THR dengan perhitungan :
Masa Kerja Pegawai / 12 × gaji yang diperoleh selama sebulan
3/12 × Rp 6.000.000 = Rp 1.500.000
Selain mengenai cara perhitungan besaran THR yang diterima pegawai/buruh, SE Menaker tersebut juga menyatakan bahwa THR untuk Hari Raya Idul Fitri tahun ini tidak boleh dibayarkan secara bertahap/dicicil.
“THR juga harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya,” tegasnya.
Komentari tentang post ini