JAKARTA-PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) hari melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penutupan dan likuidasi PT Internasional Prima Cemerlang (IPCem) yang merupakan entitas anak PT Internasional Prima Coal (IPC), sedangkan kepemilikan PTBA di IPC sebesar 51 persen.
Berdasarkan surat PTBA yang disampaikan kepada OJK tertanggal 5 Februari 2021, penutupan dan likuidasi IPCem dilakukan pada 27 Januari 2021.
Sebelum pelaksanaan likuidasi, kepemilikan IPC di IPCem yang bergerak di bidang perdagangan batubara adalah sebesar 99,99 persen.
“Penutupan (IPCem) dilakukan sehubungan dengan rencana restrukturisasi atau perampingan grup PTBA dalam rangka bertransformasi menjadi perusahaan yang agile,” demikian disampaikan dalam laporan manejemen PTBA yang ditandatangani Sekretaris Perusahaan Bukit Asam, Apollonius Andwie C.
Apollonius menyebutkan, penutupan IPCem tidak memiliki dampak terhadap perseroan, mengingat belum adanya kontribusi terhadap keuangan PTBA secara konsolidasian.
Berdasarkan keterangan PTBA, IPCem mulai beroperasi secara komersial pada 2018, namun pada 2020 tidak melakukan aktivitas usaha.
Komentari tentang post ini