JAKARTA–Kementerian Keuangan menegaskan tidak bisa membocorkan 65 negara yang sudah mengirimkan data harta warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Alasannya hal itu demi menjaga kerahasiaan dan kenyamanan mitra dalam melaksanakan pertukaran data. “Sebenarnya bukan tidak bisa, tapi saya tidak ingin sebut saja,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Masalahnya, kata Heru, pembukaan data ke masyarakat tentu akan menimbulkan kegaduhan. Sehingga mengganggu ketenangan. “Karena kalau saya bilang ini ke publik, maka jadi tahu siapa yang belum kirim, kami tidak ingin membuat mereka tidak nyaman saja,” ungkap dia.
Lebih jauh Heru mengakui telah menerima data harta warga negara Indonesia (WNI) dari 65 negara yang merupakan mitra kebijakan Automatic Exchange of Information (AEoI). Negara-negara tersebut berkomitmen ikut program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan. “Iya benar, sampai akhir tahun lalu, melalui skema AEoI kita sudah menerima data keuangan dari 65 negara,” paparnya
Menurut Heru, penerapan AEoI ini sudah berlangsung sejak 2017, pada saat itu sudah ada 50 negara yang berkomitmen menerapkannya. Indonesia sendiri baru berkomitmen menerapkannya pada September 2018 bersama 49 negara lainnya. Dari 65 negara yang mengirimkan data harta warganya secara otomatis kepada Indonesia, Hestu mengungkapkan bahwa Indonesia sendiri sudah mengirimkan data harta kepada 54 negara.
“Kita mengirimkan ke 54 negara mitra AEoI kita,” imbuhnya.














