Sebelumnya, Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan Ditjen Pajak sedang melakukan penyisiran terkait data-data kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri itu. “Sedang kami godok terus dari 2018. Mulai membuka source datanya. Sedang kami lakukan proses identification dari data tersebut sehingga ketemu nama NPWP yang tepat,” ungkapanya Selasa (19/2/2019).
Namun, penyisiran dipastikan tetap hati-hati. Ditjen Pajak tak mau sembarangan mengidentifikasi data harta kekayaan WNI tersebut. Hal ini dinilai penting sehingga identifikasi bisa lebih akurat. Bagi wajib pajak, hal ini juga tak akan membuat suasana menjadi gaduh. “Kami punya prinsip bahwa melakukan klarifikasi data memanfaatkan data wajib pajak itu perlu dilakukan hati-hati. Jadi, kami enggak mau datanya belum clean,” ujarnya.
Setelah segala proses itu rampung dan Ditjen Pajak yakin dengan data tesebut, data itu akan disampaikan kepada wajib pajak untuk diuji oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat. Saat ditanya berapa banyak harta WNI yang diberikan, Robert tidak mau menjawabnya. Alasannya pihaknya tak terlalu tertarik dengan angkanya. Namun lebih senang soal harta WNI di luar negeri tersebut sudah dimasukkan oleh wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). “Dengan begitu, harta-harta itu sudah turut dilaporkan kepada negara,” pungkasnya. ***














